Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/membuat-teks-berjalan-di-menu-bar.html#ixzz1hBO1bMTJ

Welcome




Efek Daun

Bintang

Senin, 04 Mei 2009

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA

Susah di pungkiri memang sekarang pemerintah indonesia sangat menggalakan yang dinamakan program keluarga berencana dengan berbagai alternatif pilihan yang tujuannya untuk mencegah angka pertambahan penduduk agar penduduk indonesia enggak semakin padat dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin, malahan sering kita dengar ada selogan 2 anak cukup. Tp tahukan kita sebagai umat islam hukum dari menggunakan KB tersebut? Apakah Kb sesuai dengan Syariat ISlam? . Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibail Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para Ulama) di dalam pertemuan yang telah lewat dan ditetapkan sebuah keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab -sebab untuk mandapatkan keturunan jumlah umat. Rosulullah SAW bersabda: "Yang Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banya umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalm riwayat lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh abu daus 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal 29 Adazbuz Zifaf hal 60) " Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]. Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehungga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak memperbolehkan dan tidak menggunakan kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti: [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. . Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarir atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupadengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". (tambahan apalagi karena takut menjadi miskin, khawatir tidak bisa menghidupinya, bagi wanita takut menjadi tidak cantik atau menarik lagi.)
READ MORE - SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA
Ilmu takan datang sendiri kalau kita tidak mencarinya