Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/membuat-teks-berjalan-di-menu-bar.html#ixzz1hBO1bMTJ

Welcome




Efek Daun

Bintang

Senin, 26 Agustus 2013

Hukum Islam / Syariat Islam

A. Hukum Islam / Syariat Islam.
Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
A.1. Wajib / Fardhu.
adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
A.1.a. Wajib / Fardhu Ain.
yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
A.1.b. Wajib / Fardhu Kifayah.
yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.


A.2. Sunat.
adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
A.2.a. Sunat Muakkad.
yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
A.2.b. Sunat Ghairu Muakkad.
yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

A.3. Haram.
adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.

A.4. Makruh.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.

A.5. Mubah.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.

B. Mukalaf
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorang tersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakan baik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.

C. Syarat.
adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.

D. Rukun.
adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.

E. Sah.
yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.

F. Batal.
yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.
READ MORE - Hukum Islam / Syariat Islam

Thaharah / Bersuci

1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.


2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.

Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.
D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.
READ MORE - Thaharah / Bersuci

Mandi Besar / Mandi Junub

Hukum Mandi.
Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.
Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.

Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub.......


Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
- Bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani)
- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
- Selesai haid (menstruasi)
- Selesai Nifas
- Wiladah (melahirkan).

Ciri - ciri Air Mani adalah:
- keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
- Saat keluar terasa Nikmat.
- Baunya:
a. Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
b. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaaitu:
1. Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.

Sunat Mandi ada 5, yaitu:
1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.

Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:
- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
- Menyentuh / membawa Al-quran.
- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
-Semua larangan point2 diatas.
- Di cerai (ditalak)
- Berpuasa (wajib / sunat)
- Bersetubuh
- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
READ MORE - Mandi Besar / Mandi Junub

Najis

1. Pengertian Najis.
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada allah s.w.t.

2. Benda - Benda Najis.
Benda - benda yang termasuk najis adalah:
- Bangkai (Selain bangkai manusia, ikan dan belalang) termasuk kulit dan bulunya.
- Darah.
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali Air Mani.
- Semua jenis minuman keras.
- Anjing dan Babi.
- Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup (selain bulu hewan yang dagingnya dimakan seperti wol atau minyak misik).
- Susu binatang yang dagingnya tidak dimakan (selain air susu ibu)


3. Pembagian Najis Dan Cara Menyusikannya.
Para Fuqaha (Ahli Fiqih) membagi Najis dalam 3 bagian:
a. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah memakan apa-apa selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.
b. Najis Mutawassithat (Najis Sedang). yaitu darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), kencing bayi perempuan (walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu).
Najis Mutawassithah ada dua macam, yaitu:
- Najis Ainiyah, yaitu Najis yang berwujud (dapat dilihat ? diraba). Cara menyuci najis ini dengan menyiramkannya sampai bersih, hingga hilang warna, bau dan rasanya.
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tak tampak wujudnya (bekas air kencing). Cara menyucikannya dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c. Najis Mughallazhah (Najis Berat), yaitu Najis Anjing dan Babi serta keturunannya. Cara menyucikanya adalah dengan membasuh 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.

4. Najis Yang Dimaaf.
Beberapa Najis yang di maafkan keberadaannya (tidak wajib di cuci / dibersihkan) jika menempel pada badan, pakaian, tempat orang sholat. Diantaranya:
- Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya (darah nyamuk).
- Nanah bisul, yang bercampur darah / tidak.
- Darah Jerawat, sedikit ataupun banyak.

Beberapa najis yang dimaaf jika jatuh di air / zat cair:
- Bulu yang najis, jika sedikit.
- Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya (nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa. Jika jatuh ke air / zat cair dan mati dengan sendirinya (tidak sengaja ditaruh atau dimatikan).
- Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
- Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air / zat cair.
- Debu yang bercampur najis.
READ MORE - Najis

Istinja

Pengertian Istinja.
yaitu membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Media yang dapat digunakan untuk beristinja adalah:
- Air
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).

Benda-benda yang permukaannya licin (kaca, batu licin) tidak sah digunakan untuk beristinja. karena tidak dapat menghilangkan Najis. Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir dilarang oleh agama.


Syarat beristinja selain menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah:
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.

Jiika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.
READ MORE - Istinja

Wirid Setelah Shalat


Wirid shalat, kita coba kupas yang satu ini.
Wirid adalah bacaan yang terdiri atas dzikir, doa, dan amalan-amalan lainnya yang dikutip dari ayat-aya': Al Qur' an dan Hadis, yang dibiasakan membacanya (mengamalkannya). Wirid biasanya dibaca pada setiap selesai shalat, baik shalat wajib ataupun sholat sunah. Adapun rumusan (susunan) wirid, yang diamalkan umat Islam, sangat beragam. Hal ini ddak menjadi masalah. karenapada dasarnya sebagian besar isi bacaan wirid tersebut 'adalah sama.
Rumusan wirid adalah sebagai berikut:

a. Membaca Istighiar 3 kali:


ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIM ALLADZ1ILAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAYYUUM W A ATUUBU ILAIH (3 kali).

Artinya;
"Aku memohon ampun kepada Allah, Yang Maha Agung, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya), dan aku bertaubat kepada-Nya."

b. Membaca:


LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHUU LAA SYARDKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYH WA YUMIITU WA HUWA' ALAA KULLI SYAI'IN QADHR. (10 X).
Artinya:
" Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya-lah kerajaan, dan bagi-Nya-lah segala pujian. Ia menghidupkan dan mematikan, dan Ia Maha Kuasa atas segala sesuatu."

c. Membaca:


ALLAAHUMMA AJIRNII MINANNAAR (3 kali).
Artinya:
"Wahai Allah! Lindungilah aku dari api neraka"

d. Membaca:


ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM, WA MIN KAS SALAAM, WA ILAIKA YA 'UUDUS SALAAM, FAHAYYINAA RABBANAA BIS SALAAM, WA ADKHILNAL JANNATA DAARAS SALAAM, TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAITA YAA DZAL IALAALIWALIKRAAM.
Artinya:
"Wahai Allah! Engkaulah (pemilik) kedamaian, dari Engkaulah kedamaian, dan kepada Engkaulah kembalinya kedamaian. Oleh karena itu hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami, dengan penuh kedamaian. Masukkanlah kami ke dalam surga, tempat kedamaian. Engkau, ya Tuhan kami, Maha Suci dan Maha Tinggi, wahai Zat Yang Memiliki Kebesaran dan Kemuliaan!"

e. Membaca:


ALLAAHUMMA LAA M A ANI' A LIMA A A'THAITA, WALAA MU'THIYA LIMA A MANA'TA. WALAA RAADDA LI MAA OADHAITA WALAA YANFA'U DZALJADDI MINKAL JADDU.
Artinya:
"Wahai Allah! Tak ada yang dapat mencegah terhadap apa yang telah Kau berikan. Tak ada yang dapat memberikan terhadap apa yang telah Kau cegah. Tak ada yang dapat menolak terhadap apa yang telah Kau tetapkan. Dan kemuliaan seseorang tak berguna baginya, hanya dari Engkaulah kemuliaan itu."

f. Membaca isti'adzah dan surat Al-Fatihah
g. Membaca surat Al-Ikhlash
h. Membaca surat Al-Falaq
i. Membaca surat An-Naas
j. Membaca:

WA ILAAHUKUM ILAAHUW WAAHIDUL LAA ILAAHA ILLAA HUWAR RAHMAANURRAHIIM.
Artinya:
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, tak ada Tuhan kecuai Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."

k. Membaca ayat kursi :

ALLAAHU LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QAY-YUUM. LAA T A' KHUBZUHUU SINATUW WALAA NAUM. LAHUU MAA FISSAMAAWAATIWAMAA FIL ARDH. MAN DZAL LADZII YASYFA'U 'INDAHUU ILLAA BI IDZNIH. YA'LAMU MAA BAINA AYDIIHIM WAMAA KHALFA HUM. WALAA YUHIITHUUNA BISYAI'IN MIN 'ILMIHII ILLAA BIMAA S YA A' WASI'A KURSIYYUHUS SAMAA-WAATI WAL ARDHA WALAA YA'UUDUHUU HIFZHU-HUMAA WA HUWAL 'ALIYYUL 'AZHIIM.

Artinya:
"Allah, tiada Tuhan kecuali Dia, Yang Hidup kekal dan terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Ia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya-lah apa yang ada di langit dan di bumi. Tak ada yang dapat memberi syafaat (pertolongan) di sisi Allah tanpa izin-Nya. Ia mengetahui apa saja yang ada di depan dan di belakang mereka. Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah selain yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".

Dilanjutkan dengan:

AAMANAR RASUULU BIMAA 'UNZILA 'ILAIHI MIR RABBIHIWAL MU'MINUUNA KULLUN AAMANA BILLAA-HI WA M ALA A' IKATIHII WA KUTUBIHII WA RUSULIHII LAA NUFARRIQU BAINA AHADIM MIR RUSULIHII WA QAALUU SAMI'NAA WA 'ATHA'NAA GHUFRAANAKA RABBANAA WA 'ILAIKAL MASHIIRU.
Artinya:
"Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan : "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa) : "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan hanya kepada Engkau-lah tempat kembali."

Dilanjutkan dengan:

LAA YUKALLIFULLAAHU NAFSAN ILLAA WUS'AHAA. LAHAA MAA KASABAT WA 'ALAIHAA MAKTASABAT. RABBANAA LAA TU' A AKHIDZN A A IN NASIINAA AU 'AKHTHA'NAA. RABBANAA WA LAA TAHMIL 'ALAINAA 'ISHRAN KAMAA HAMALTAHUU 'ALAL LADZIINA MIN QABLINAA. RABBANAA WA LAA TU H A M MIL N A A MAA LAA THAAQATA LANAA BIHII WA'FU 'ANNAA WAGHFIR LANAA WARHAMNAA ANTA MAULAANAA FANSHUR-NAA 'ALAL QAUMIL KAAFIRIINA.
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang dilakukannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa) : "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang kami tak sanggup memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami, Engkau Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."

Dilanjutkan dengan:

S YAHIDALLAAHU ANNAHUU LAAILAAHAILLAA HUWA WAL MALAA'IKATU WA ULUL 'ILMI QAA'IMAM BIL QISTHI LAA ILAAHA ILLAA HUWAL 'AZIIZUL HAKIIM. INNAD DIINA INDALLAAHIL ISLAAM.
Artinya:
"Allah menyatakan bahwa tak ada Tuhan kecuali Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan kecuali Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam."

Dilanjutkan dengan:

QULILLAAHUMMA MAALIKAL MULKI, TU'TIL MULKA MAN TASYAA'U WATANZI'UL MULKA MIM MAN TASYAA'U. WATU'IZZU MAN TASYAA'U WATUDZILLU MAN TASYAA'U. BIYADIKAL KHAIRU, INNAKA 'AL A A KULLI SYAI'IN QADIIR.

Artinya:
"Katakanlah: Wahai Tuhan Yang Mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkaumuliakan orang yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Dilanjutkan dengan:

TUULIJUL LAILA FINNAHAARIWA TUULIJUN NAHAARA FILLAILL W ATU KHRIJUL HA YY A MINALMAYYITI, WA TUKHRIJUL MAYYITA MIN AL HAYYI. WA TARZUQU MAN TASYAA'U BIGHAIRIHISAAB,
Artinya:
"Engkau masukkan malam ke dalam siang, dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup. Dan Engkau beri rezeki siapa saja yang Engkau Kehendaki tanpa hisab."

l. Membaca :

SUBHAANALLAAH33X
(Maha Suci Allah)


ALHAMDU LILLAAH33X
(Segala puji bagi Allah


ALLAAHU AKBAR 33X
(Allah Maha Besar)


ALLAAHU AKBARU KABIRAW WALHAMDU LILLAAHI KATSIRAW WA SUBHAANALLAAHI BUKRATAW WA ASHIILAA LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH ILAAHA W WAAHIDAW WARABBAN SYAAHIDAW WANAHNU LAHU MUSLiMUUN.
Artinya:
"Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Tak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan Yang Esa, dan Tuhan Yang Maha Menyaksikan, dan kepada-Nya kami berserah diri."

m. Membaca:

ASTAGHFIRULLAAHAL 'AZHIIM 3X


AFDHALUDZ DZIKRI FA'L AM ANNAHUU


LAA ILAAHA ILLALLAAH 3X

"Ketahuilah bahwa d zikir yang paling utama adalah kalimat
'LAA ILAAHA ILLALLAAH' (Tak ada Tuhan kecuali Allah)."


LAA ILAAHA ILLALLAAH 100X

n. Membaca:

LAA ILAAHA ILLALLAAHU MUHAMMADUR RASUU-LULLAAH, SHALLALLAAHU 'ALAIHI WASALLAMA.
Artinya:
"Tak ada Tuhan kecuali Allah, Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Semoga Allah memberi rahmat dan kesejahteraan kepadanya".
READ MORE - Wirid Setelah Shalat
Ilmu takan datang sendiri kalau kita tidak mencarinya